Kepala BBKSDA Jabar Sustyo Iriyono menuturkan terungkapnya perdagangan satwa liar yang dilindungi Undang-undang yang dilakukan melalui media sosial berawal dari pengaduan masyarakat.
"Pada hari Selasa (27/3), call center BBKSDA Jabar sekitar pukul 10.00 WIB mendapat pengaduan dari masyarakat pemerhati satwa tentang perdagangan satwa liar dilindungi UU yang dilakukan melalui media sosial," kata Sustyo dalam keterangannya, di Polda Jabar, Bandung, Kamis (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 12.30 WIB hari yang sama, tim gabungan menuju ke lokasi yang merupakan rumah tersangka Rudi Haryanto (28), di Gang M. Oto Paraji, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Seluruh satwa diamankan di Kantor BBKSDA Jabar untuk selanjutnya dititiprawatkan di Pusat Konservasi Elang Kamojang Garut sambil menunggu proses hukum terhadap pelaku," jelas Sustyo.
Di tempat yang sama, Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto menyebut masing-masing elang itu dipatok dengan harga berbeda.
"Untuk jenis Laut, pelaku membeli dengan harga Rp750.000 per ekor dan dijual dengan harga Rp1 juta," ujarnya.
Sementara, pelaku mengakui perbuatannya lantaran berhenti dari pekerjaannya. Rudi, katanya, sudah menjalani bisnis ini sejak enam bulan terakhir.
"Kalau saya cuma elang saja. Jualnya di Facebook akun Jual Beli BOP. Tadinya saya cuma tertarik melihara saja pas berhenti kerja jual beli," kata Rudi.