Jaksa KPK: Setnov, Chairuman, dan Akbar Faisal Tekan Miryam

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 30 Mar 2018 02:22 WIB
Jaksa menuturkan Setya Novanto menjamin Miryam S. Haryani tak akan menjadi tersangka di KPK jika mau mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.
Jaksa menuturkan Setya Novanto menjamin Miryam S. Haryani tak akan menjadi tersangka di KPK jika mau mencabut seluruh keterangannya dalam BAP. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua DPR Setya Novanto bersama-sama dengan mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Djamal Aziz, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, serta anggota DPR dari Fraksi NasDem Akbar Faisal menekan Miryam S. Haryani agar mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat tuntutan Setnov, selaku terdakwa korupsi proyek e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).

Tindakan penekanan yang dilakukan Setnov, Djamal, Chairuman, Markus, dan Akbar Faisal kepada Miryam itu dilakukan di awal 2017, menjelang pembacaan surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Bahwa sekira awal tahun 2017, berbarengan akan dibacakannya surat dakwaan Irman dan Sugiharto, terdakwa bersama-sama dengan Jamal Aziz, Chairuman Harahap, Markus Nari, dan Akbar Faisal melakukan penekanan kepada Miryam S Haryani agar mencabut keterangannya," kata jaksa KPK Eva Yustisiana.

Jaksa Eva menuturkan berdasarkan keterangannya dalam BAP, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menjamin Miryam tak akan menjadi tersangka di KPK bila mau mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.

Eva menambahkan, atas penekanan tersebut Miryam, yang telah menjadi terpidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan itu benar-benar mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.

"Atas penekanan tersebut, pada tanggal 23 Maret 2017, Miryam S Haryani benar-benar mencabut seluruh BAP-nya seperti arahan terdakwa (Setnov)," tuturnya.


Selain memberikan tekanan ke Miryam, Setnov juga meminta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini untuk menyampaikan pesan kepada Irman agar ketika diperiksa penyidik KPK mengaku tidak mengenal dirinya.

"Pesan terdakwa tersebut kemudian disampaikan Diah kepada Irman melalui Zudan Arif Fakrulloh (saat ini Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri)," kata jaksa Eva.

Atas perbuatannya mencabut seluruh keterangan dalam BAP dan terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi e-KTP, Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Miryam kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER