Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan temuan sejumlah barang bukti itu dilakukan pada saat penggeledahan di dua tempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, lanjut Argo, Apartemen Tamansari Residance Tower B lantai 21 kamar 15, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/3) pukul 15.00 WIB. Penggeledahan ini menghasilkan temuan satu plastik klip berisi serbuk kristal nakrotika jenis sabu dengan berat 0,2 gram.
Selain pengeledahan, Argo menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan urine, darah, serta rambut Arseto.
"Hasil pemeriksaan urine dan darah negatif mengandung narkotika dan psikotropika, sedangkan hasil pemeriksan rambut tidak terdeteksi narkotika dan psikotropika," ungkap dia.
Meski demikian, kepolisian menetapkan Arseto sebagai tersangka kepemilikan narkotika. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Sebelumnya, Arseto ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena mengunggah ucapan yang bernada SARA di media sosial. (arh)