"Kalau pemilu, pilkada kalau ada yang keberatan itu kan diselesaikan di MK. Jadi tentu sangat banyak pekerjaannya, walaupun sudah ada aturannya (untuk menggugat)," ujar JK di gedung MK, Jakarta, Senin (2/4).
JK menilai Anwar mampu memimpin penyelesaian sengketa pilkada dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait perkara suap yang pernah menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar dan hakim anggota Patrialis Akbar diyakini JK tak akan terulang. Menurutnya, hal itu merupakan tanggung jawab masing-masing individu.
Anwar telah mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua MK periode 2018-2020. Ia terpilih melalui pemungutan suara menggantikan Arief Hidayat yang masa jabatannya telah berakhir.
Selain JK, pengucapan sumpah juga dihadiri Menko Polhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan sejumlah pejabat negara lainnya.