"Ada dua tambahan (Kabupaten) Deli Serdang dan (Kabupaten) Bone, sebelumnya 13 paslon nambah 2 jadi 15 paslon," ucap Komisioner KPU Ilham Saputra melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (2/4).
Ilham mengatakan bahwa pasangan tunggal terjadi di Deli Serdang karena telah ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PTUN menolak gugatan salah satu pasangan calon yang menggugat putusan KPU. Walhasil, KPU menang sehingga pasangan calon yang menggugat dinyatakan gugur dari pencalonan. Kasus serupa pun terjadi di Bone.
"Jadi kita kemarin belum bisa menentukan dulu, karena masih proses sebelum gugatannya diputuskan. Sekarang sudah diputuskan, kita menang. Jadi kita tetapkan calon tunggal," kata Ilham.
Adapun 15 daerah calon tunggal itu, yakni Kabupaten Padang Lawas Utara, Andar Amin Harahap-Hariro Harahap; Kota Prabumulih, Ridho Yahya-Andriansyah Fikri; Kabupaten Pasuruan, Mohammad Irsyad Yusuf-Mujib Imron; Kabupaten Lebak, Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi; Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli; Kota Tangerang, Arief Wismansyah-Sachrudin; Kabupaten Tapin, Muhammad Arifin Arpan-Syafrudin Noor.
Kemudian Kabupaten Minahasa Tenggara, James Sumendap-Jesaja Jocke Oscar Legi; Kabupaten Puncak, Willem Wandik-Alus UK Murib; Kabupaten Enrekang, Muslimin Bando-Asman; Kabupaten Mamasa, Ramlan Badawi-Marthinus Tiranda; Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi; Kabupaten Deli Serdang, Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar; Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak-Yonas Kenelak; Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi-Ambo Dalle. (osc)