"Puisi itu sangat menyudutkan umat Islam dimana sari konde lebih indah dari cadar, suara kidung lebih lirih dari suara adzan," kata Ketua Umum FUIB Rahmat Himran saat dikonfirmasi Selasa (3/4).
Puisi 'Ibu Indonesia' yang dibacakan Sukmawati menjadi polemik karena putri Bung Karno itu menyebut kalimat "Suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok. Lebih merdu dari alunan azan mu."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat juga mengatakan FUIB telah melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya, dan dua hari nanti akan melaporkannya lagi ke Mabes Polri.
Rahmat berharap Sukmawati sadar atas kesalahannya karena membandingkan azan dengan kidung dan cadar dengan konde. Hal ini dianggap Rahmat merendahkan agama Islam.
Sukmawati dilaporkan karena melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Ia menilai laporan ini dilakukan agar memberikan efek jera bagi Sukmawati dan tidak ada lagi penistaan agama yang akan terjadi selanjutnya.
"Kalau sudah minta maaf tidak ada efek jera ini tidak akan mengurangi tingkat penistaan agama selanjutnya. Sehingga harus ada efek jera kepada pelakunya," ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan meski Sukmawati merupakan putri Soekarno, FUIB akan mengawal dugaan penistaan agama ini agar tidak terjadi kasus lain seperti ini. Ia menyebut tidak sepantasnya putri proklamator menistakan agama.
"Harapannya kasus ini supaya masyarakat jangan lagi menggunakan adanya isu-isu seperti ini diangkat ke permukaan janganlah agama dijadikan bahan candaan," kata Rahmat.