"Hari ini penyidik juga menjadwalkan kembali pemeriksaan MOM sebagai tersangka. Sesuai dengan keterangan dokter, waktu istirahat satu minggu, selesai kemarin 3 April 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/4).
Pantauan CNNIndonesia.com Made Oka Masagung terlihat memenuhi panggilan KPK. Dia mendatangi gedung KPK di Rasuna Said, Jakarta, sekitar pukul 10.20 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan Made sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 28 Februari lalu. Mantan Bos PT Gunung Agung itu ditetapkan KPK sebagai tersangka bersamaan dengan keponakan terdakwa Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Made Oka Masagung diduga menampung uang korupsi e-KTP di rekeningnya sebesar US$6 juta dari sejumlah pihak yang mengerjakan proyek pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri.
Uang-uang tersebut dikirim oleh Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebesar US$2 juta, Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem sekitar US$1,8 juta dan perusahaan bernama Petra sekitar US$1 juta.