Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Yustan Alpian mengatakan lima orang saksi tersebut adalah kapal MV Ever Judger 2, seorang nelayan yang kebetulan ada di dekat lokasi kejadian perkara, keluarga korban tewas, tiga motoris speedboat, Kepala Kesyahbandaran dan Operasi Pelabuhan (KSOP) Semayang, dan satu orang dari PT Pelindo III yang sehari-hari mengurus Pelabuhan Semayang.
Polisi turun tangan dalam kejadian ini karena selain terjadi pencemaran lingkungan, juga ada korban tewas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang digunakan Pasal 99 ayat 1, 2, dan 3," kata Yustan di Balikpapan, Rabu (4/4) seperti dilansir dari Antara.
Hukuman maksimal itu bisa dikenakan apabila ada korban yang meninggal dunia atau luka berat. Hukuman paling ringan adalah tiga tahun penjara.
Dari data yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas tumpahan minyak mencapai 7.000 hektare. Pantai yang tercemar di sisi Balikpapan dan Penajam Paser Utara hingga 60 kilometer.
"Nelayan tidak bisa melaut dan banyak anak-anak dan perempuan terutama yang tidak tahan mencium bau minyak mengalami sesak napas, mual, dan muntah," kata Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan Tri Bangun Laksana.
Tumpahan minyak disertai kebakaran di Teluk Balikpapan itu merenggut lima orang jiwa, satu orang mengalami luka bakar dan 20 lainnya selamat.
Sedangkan korban yang mengalami luka bakar adalah anak buah kapal (ABK) MV Ever Judger 2. Dia tersengat api saat memadamkan kobaran api yang menjalar dari laut melalui tali kapal dan melalap sekoci di bagian kiri belakang kapal. (sur)