Polisi Sita Rumah Mewah dan Kantor Cabang Abu Tours di Depok

Aryo Putranto | CNN Indonesia
Kamis, 05 Apr 2018 15:55 WIB
Polisi menyita aset milik bos biro umrah Abu Tours, Hamzah Mamba, berupa satu unit rumah dan mobil Toyota Vellfire di Cinere, Depok, Jawa Barat.
Polisi masih menelusuri aset bos Abu Tours, Hamzah Mamba, di 15 daerah di Indonesia. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan terus melacak aset tersangka penggelapan dan penipuan jasa perjalanan umroh Abu Tours, Hamzah Mamba (35). Mereka menyita kantor cabang ABU Tours di daerah Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan penyegelan dan penyitaan aset kembali dilakukan dalam operas pelacakan aset. Sebab, Hamzah juga dijerat dengan delik pencucian uang.

"Kemarin sore itu dua aset disita, mobil dan rumah mewah. Pagi ini, kembali kantor cabangnya disita oleh penyidik di Jalan Cinere Raya nomor 102 E Cinere," kata Dicky di Makassar, dilansir Antara, Kamis (5/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dicky mengatakan, proses penyitaan itu dibantu oleh anggota Bareskrim Polri dan anggota Polres setempat.

Bukan cuma itu, penyidik Polda Sulsel juga berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait jumlah korban Abu Tour gagal berangkat ke Jeddah, Arab Saudi.

"Koordinasi itu pasti karena korbannya tersebar di hampir seluruh daerah di Indonesia. Makanya, koordinasi sangat penting," kata Dicky.

Pada Rabu (4/4) sekitar pukul 17.00 WIB kemarin, penyidik juga menyita harta senilai milik Hamza senilai Rp8,2 miliar.

Aset itu terdiri dari sebuah rumah mewah seharga Rp7 miliar dan satu unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp1,2 miliar. Penyitaan itu dilakukan di Jalan Bukit Cinere, Perumahan Kartika Residence Blok A Nomor 7 Kelurahan Cinere, Depok.


Dicky mengakui, penyelidikan dan penelusuran sejumlah harta benda milik bos PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours juga melibatkan banyak kepolisian di berbagai daerah di Indonesia.

"Untuk cabang Abu Tours sendiri yang kita ketahui itu ada di 15 provinsi dan otomatis asetnya juga berada di 15 provinsi itu. Penelusuran aset ini juga kita lakukan ke daerah lainnya agar memudahkan penyidik," ujar Dicky.

Hamzah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret lalu, karena tidak mampu memberangkatkan 86.720 orang pergi umrah ke Arab Saudi.

Total kerugian 86.720 jamaah umrah itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun.

Hamzah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hamzah terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER