Perwakilan koalisi yang berasal dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Fatilda Hasibuan, mengatakan penerbitan sertifikat tanah ini melanggar beberapa peraturan. Sebab, penerbitan ini dilakukan tanpa ada pengukuran tanah dan verifikasi terhadap warga di Pulau Pari lebih dulu.
"Penerbitan ini dapat dinyatakan cacat hukum dan maladministrasi. Sangat bertentangan dengan hukum-hukum yang ada," ujar dia, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (6/4)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fatilda, terdapat empat bukti pelanggaran hukum yang ditemukan dalam penerbitan sertifikat tanah. Pertama, BNP Jakarta Utara tidak melakukan pengukuran tanah di Pulau Pari.
Ketiga, Fatilda menyebut seolah ada monopoli penguasaan tanah Pulau Pari oleh PT. Bumipari Asri. Perusahaan tersebut selalu mengklaim penguasaan sekitar 37 ribu hektare dari 41,2 ribu hektare di tanah Pulau Pari.
Pantai Pasir Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, 2017. (Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo) |
Keempat, Fatilda menduga adanya penyelundupan hukum. PT Bumipari diduga ingin memiliki sertifikat hak milik pertanahan sementara Pasal 21 ayat 1 UUPA Nomor 5 tahun 1960 menyatakan hanya warga negara yang bisa memiliki hak milik. Oleh karena itu tidak memungkinkan perseroan terbatas memiliki sertifikat hak milik atas tanah.
"Salah satu saja dari keempat ini terpenuhi, maka pernyataan maladministrasi harus dilakukan Ombudsman. Sebab berdasarkan bukti-bukti yang ada telah ditemukan fakta yang tak terbantahkan bahwa prosedur penerbitan sertifikat perusahaan sangat janggal dan bertentangan dengan hukum," kata Fatilda.
Lebih lanjut, Ketua RT 01 Rw 04 Kelurahan Pulau Pari, Edy Mulyono, juga berharap agar LAHP yang akan dirilis Senin (9/4) nanti bisa memberi keadilan bagi warga Pulau Pari. Edi menyebut laporan kejanggalan sertifikat tanah ini sudah dilaporkan ke Ombudsman sejak Maret 2017.
Oleh karena itu, Edy meminta agar sertifikat tanah yang telah terbit segera dicabut Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
Dalam dua tahun terakhir, diketahui lima orang warga Pulau Pari menjadi terdakwa karena dituduh melakukan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengelolaan pantai secara ilegal. Sampai saat ini, Edy menyebut PT Bumipari Asri masih terus melakukan somasi nelayan dengan ancaman pidana.
Pantai Pasir Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, 2017. (