Kapolda Sulteng Dimutasi di Tengah Kisruh Lahan Tanjung Luwuk

Patricia Diah Ayu Saraswati | CNN Indonesia
Minggu, 08 Apr 2018 16:41 WIB
Kapolda Sulteng Brigjen I Ketut Argawa dimutasi. Polri membantah rotasi jabatan berkaitan dengan kisruh penggusuran 20 hektare milik warga Tanjung Luwuk.
Kapolda Sulteng Brigjen I Ketut Argawa dimutasi. Polri membantah rotasi jabatan berkaitan dengan kisruh penggusuran 20 hektare milik warga Tanjung Luwuk. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal I Ketut Argawa dimutasi menjadi Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/964/IV/KEP./2018.

Posisi Argawa digantikan oleh Brigjen Pol Ermi Widyatno yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mutasi dilakukan di tengah polemik penggusuran lahan seluas 20 hektare milik warga di Tanjung Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tenggah pertengahan Maret lalu.

Namun Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membantah rotasi jabatan berkaitan dengan polemik tersebut.

"Setahu saya ini mutasi rutin, tour of duty dan tour of area," kata Setyo saat dikonfirmasi, Minggu (8/4).

Setyo menyampaikan tak hanya Kapolda Sulteng saja yang mendapat mutasi. Sejumlah pejabat Polri lainnya juga mendapat promosi maupun mendapat amanah di tempat baru.

"Sebagai penyegaran di dalam organisasi Polri," ujarnya.


Penggusuran paksa atas tanah seluas 20 hektar di Tanjung Luwuk merupakan tempat bermukim sekitar 1400 jiwa warga Tanjung. Kali ini merupakan eksekusi kedua yang dilakukan Pengadilan Negeri Luwuk.

Proses eksekusi berlangsung alot dan berujung ricuh.

Hingga malam hari, situasi di lapangan masih mencekam, listrik dipadamkan dan beberapa warga masih bertahan di lokasi eksekusi. Sejumlah personel gabungan Brimob dan TNI juga berjaga dan mendirikan tenda serta memblokade akses masuk ke lokasi eksekusi.

Pada pertengahan Mei 2017, Pengadilan Negeri Luwuk memutuskan perkara permohonan pihak yang mengaku sebagai ahli waris untuk eksekusi penggusuran rumah dan pemukiman warga.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebutkan, akibat putusan pengadilan itu, sekitar 200 unit rumah warga dan 343 keluarga yang terdiri dari 1.411 jiwa menjadi korban penggusuran sepihak.

Warga terdampak penggusuran pun terpaksa tinggal di puing-puing pemukiman mereka yang sudah rata dengan tanah.


Wakapolri Komjen Syafruddin telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Polri memeriksa Argawa dan Kapolres Banggai Ajun Komisaris Besar Heru Pramukarno terkait dengan kericuhan di Tanjung Luwuk.

Syafruddin mengatakan rekaman video terkait insiden kericuhan di Tanjung Luwuk yang viral di media sosial telah mengiris perasaan umat Islam karena proses penggusuran lahan dilakukan ketika sejumlah ibu-ibu mengadakan pengajian di sana.

"Kalau itu betul-betul kejadian yang sebenarnya, hasil investigasi dari Divisi Prropam, akan saya copot kapolresnya," kata Syafruddin, Jumat (23/3).

Sebanyak 26 warga diamankan polisi akibat kejadian tersebut. Lima orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kasus tersebut kini mulai redup dari sorotan publik. Polisi pun tak mengungkap hasil perkembangan dari kasus yang mereka tangani.


(gil)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER