"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kav C-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/4).
Pantauan CNNIndonesia.com di lapangan, roman muka Zumi terlihat murung saat keluar dari Gedung. Tak ada senyuman ataupun pernyataan yang keluar dari mulut Zumi saat keluar mengenakan rompi jingga tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zumi sebelumnya juga diduga turut terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018 yang dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT). Ada empat orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus 'uang ketuk' RAPBD tersebut, tiga di antaranya anak buah Zumi di Pemprov Jambi.
Dari OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total Rp6 miliar yang diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi untuk anggota DPRD Jambi.
Atas perbuatannya Zumi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.