Hal itu diutarakan oleh Direktur Fasilitas Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antarlembaga Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
"Surat penunjukan Plt Gubernur Jambi sudah kami siapkan. Besok segera diserahkan ke Wakil Gubernur Jambi," katanya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Senin (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akmal mengatakan pengangkatan plt gubernur tidak melalui pelantikan karena Zumi Zola masih berstatus sebagai gubernur. Pelantikan hanya dilakukan dalam pergantian kepala daerah yang telah habis masa jabatannya.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kav C-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Zumi diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi 2018. Akibat perbuatannya Zumi dijerat pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, melalui operasi tangkap tangan, KPK juga telah meringkus empat anak buah Zumi di pemerintah Provinsi Jambi dalam kasus yang sama. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; Asisten Daerah Bidang III Jambi Saipudin, dan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono.
Dari OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total Rp6 miliar yang diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi untuk anggota DPRD Jambi.
Lihat juga:Zumi Zola Ditahan KPK dengan Muka Murung |