Permintaan itu dilontarkan Firman saat Komisi II DPR membahas rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Pilpres dan Pileg bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri.
"Ambulans kan asas manfaatnya bagi masyarakat luar biasa," ucapnya di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia khawatir penggunaan ambulans sebelum masa kampanye disebut sebagai pelanggaran kampanye. Terlebih, mobil ambulans pemberian partai politik kerap dihiasi dengan lambang dan nomor urut partai politik.
Ketua KPU Arief Budiman mengamini bahwa penggunaan ambulans belum diatur secara eksplisit dalam rancangan PKPU tentang kampanye Pilpres dan Pileg.
Arief menilai penggunaan mobil ambulans tidak termasuk kampanye. Maka apabila digunakan di luar masa yang telah ditetapkan, tidaklah masalah.
Namun hal ini dinilai berbeda jika mobil ambulans yang digunakan mencitrakan identitas partai politik tertentu. Misal, ketika partai politik menghiasi mobil ambulans sumbangannya itu dengan nomor urut Pemilu 2019.
"Apalagi kalau sudah diatur, ada nomor urutnya yang terbaru, ada gambar calonnya. Itu kategori kampanye yang sekarang belum diizinkan," ucap Arief.
Hingga kini, Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri belum menyepakati hal tersebut. Pembahasan mengenai rancangan PKPU masih berlangsung. (end/end)