Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan pelimpahan tersebut merupakan pelimpahan berkas tahap satu.
"Pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan, kini masih penelitian," ujar Roberto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dua apartemen yang diduga ditinggali oleh Arseto. Dalam apartemen tersebut ditemukan sejumlah klip kosong, alat hisap sabu dan beberapa klip berisi serbuk kristal narkotika.
Kemudian, Arseto juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Jeratan pasal tersebut karena Arseto kedapatan memiliki senjata ilegal jenis senapan angin tanpa izin. Senapan angin tersebut ditemukan di mobil milik Arseto.