Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas sejumlah kasus dengan tersangka Arseto Suryoadji ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Arseto terjerat tiga kasus, yakni ujaran kebencian, kepemilikan senjata, dan kepemilikan senjata api.
Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan pelimpahan tersebut merupakan pelimpahan berkas tahap satu.
"Pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan, kini masih penelitian," ujar Roberto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/4).
Kasus ujaran kebencian Arseto ditujukan kepada Presiden Joko Widodo melalui media sosial pribadinya. Untuk itu Arseto dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 156 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Polda Metro Jaya mengenakan Arseto dengan kasus kedua, yakni, kepemilikan narkotika. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dua apartemen yang diduga ditinggali oleh Arseto. Dalam apartemen tersebut ditemukan sejumlah klip kosong, alat hisap sabu dan beberapa klip berisi serbuk kristal narkotika.
Kemudian, Arseto juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Jeratan pasal tersebut karena Arseto kedapatan memiliki senjata ilegal jenis senapan angin tanpa izin. Senapan angin tersebut ditemukan di mobil milik Arseto.
(ugo)