Tersangka Ujaran Kebencian pada Jokowi Bergerak Sendiri

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 29 Mar 2018 18:33 WIB
Tersangka ujaran kebencian kepada Jokowi, Arseto Suryoadji Pariadji juga mengaku khilaf saat menyebar tulisan di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: CNN Indonesia/Marselinus Gual)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tersangka ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo, Arseto Suryoadji Pariadji, mengaku khilaf dan tak di bawah perintah siapapun.

"Dia mengaku sih khilaf saja, bergerak sendiri juga, enggak ada di bawah siapa-siapa," ujar Argo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (29/3).

Diketahui, ada dua laporan polisi terhadap Arseto terkait ujaran kebencian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, laporan bernomor LP/1646/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2018 terkait unggahan Arseto di Facebook yang menyatakan bahwa penentang kegiatan keagamaan di Monas adalah marxisme dan komunis.

Kedua, laporan nomor LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Maret 2018 karena unggahan video yang menyebut Jokowi sebagai koruptor dan pendukung Jokowi telah menjual undangan pernikahan Kahiyang-Bobby seharga Rp25 juta. Pelapor adalah Jokowi Mania Nusantara.

Arseto kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dasar laporan pertama.

Argo melanjutkan, berdasarkan pengakuannya, Arseto mengunggah kata-kata ujaran kebencian dalam keadaan sadar tanpa pengaruh narkotika.

Arseto ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri kemarin. Ia menyerahkan diri karena ada laporan dari relawan Jokowi.

Selain kasus ujaran kebencian, Arseto juga diperiksa terkait kasus penyalahgunaan narkotik. Pasalnya saat pemeriksaan, ditemukan alat isap sabu. Selain itu, Arseto juga pernah dipenjara 10 bulan karena kasus narkotik. (arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER