Perintah tersebut menjadi salah satu keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mengabulkan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (9/4).
Selain nama Boediono, PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka, yakni Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gutom, dan Raden Pardede.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun berkata, KPK dapat memilih langkah untuk melimpahkan perkara korupsi Bank Century kepada kepolisian atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Dia juga berkata pihaknya akan segera meminta salinan resmi putusan untuk kemudian diserahkan kepada KPK agar menjadi dasar penetapan tersangka baru.
"Kami juga akan serahkan ke DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/2).
MAKI mengajukan gugatan praperadilan kasus Bank Century Nomor 24/ Pid.Prap/2018 /Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
MAKI menilai KPK berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.
Budi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengucuran dana Rp600 miliar untuk FPJP bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan negara. (wis/gil)