Pengajar hukum pidana di Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar memandang perintah tersebut melampaui kewenangan praperadilan.
Sebab, seperti diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. praperadilan hanya berwenang memutus terkait upaya paksa oleh penyidik, yakni menangkap, menahan, menggeledah, menyita, dan menyatakan seseorang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PN Jaksel sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tentang pengusutan kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Wakil Presiden RI ke-11 Boediono, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Detikcom/Hasan Alhabshy) |
Menurut Ficar, putusan itu tak mengikat dan tak wajib untuk diikuti oleh KPK. "Bahkan menurut saya bisa diajukan Peninjauan Kembali," imbuhnya.
Namun demikian, Ficar sepakat bahwa putusan yang memerintahkan KPK membuka kembali perkara Bank Century itu wajib dilaksanakan.
"Sepanjang peradilan yang mengeluarkan putusan itu punya kewenangan maka KPK harus tunduk terhadap putusan," katanya.
KPK sendiri menyatakan bakal mempelajari terlebih dulu putusan praperadilan PN Jaksel. Pada dasarnya, lembaga anti rasuah berkomitmen mengungkap setiap kasus sepanjang terdapat bukti yang cukup, termasuk dalam kasus Bank Century.
Kasus Bank Century terakhir kali menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015.
Wakil Presiden RI ke-11 Boediono, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (