Ia mengatakan bahwa kasus tersebut cukup ditangani pihak kepolisian saja.
"Serahkan saja kepada penegak hukum, tak perlu ada TGPF dibentuk Presiden, kami menunggu, kita sebagai masyarakat menunggu saja," kata Taufiqul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kami yakin, kepolisian mampu melakukan hal tersebut, kalau kita berikan TGPF ada hal yang banyak harus dibuat," ujarnya.
"Kalau kasus besar seperti kasus pelanggaran HAM, itu bisa aja dibuat TGPF, yang menimbulkan jiwa yang cukup banyak, tapi kalau ini kan satu orang, kita serahkan kepada polisi," ujarnya.
Meski begitu, Taufiqulhadi mengklaim DPR tak akan tinggal diam menyikapi kasus tersebut.
Ia mengatakan bahwa Komisi III hingga saat ini terus mendesak kepolisian untuk cepat menuntaskan kasus Novel yang sudah berjalan setahun itu.
Kasus teror penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan sudah setahun berlalu. Namun, polisi sebagai pihak yang bertanggung jawab mengusut kasus tersebut belum juga menemukan pelakunya hingga hari ini.
Teror terhadap Novel terjadi pada 11 April 2017. Dia disiram air keras oleh orang tak dikenal usai melaksanakan salat Subuh di masjid dekat rumahnya, kawasan Jakarta Utara.
Akibat siraman air keras itu, Novel mengalami luka parah pada mata sebelah kiri. Dia sempat dirawat beberapa bulan di Singapura dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan kesehatan.
(dal/wis)