Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan penggrebekan itu dilakukan pihaknya sejak Rabu (11/4) pukul 15.00 WIB sampai Kamis (12/4) pukul 02.00 WIB.
"Dan berhasil mengamankan para pengunjung dan pihak manajemen yang diduga sebagai pengedar dan pemakai sebanyak 36 orang," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, barang-barang itu, "untuk diedarkan dalam ruang karaoke."
"Saat ini seluruh hasil yg ditemukan sudah dibawa ke kantor BNN, Cawang, untuk menjalani pemeriksaan," tandasnya.
Sejumlah tempat hiburan di dua wilayah itu, kata Arman, akan segera ditindak BNN.
"Saat ini sudah mengerucut (jumlahnya) karena kami fokus beberapa tempat yang segera mendapat prioritas penindakan," ujar Arman saat ditemui di gedung BNN Jakarta, Jumat (6/4).
Di masa kepemimpinan Budi Waseso, BNN menyatakan ada 36 tempat hiburan di DKI yang menjadi sarang peredaran narkotika.
(arh/sur)