Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, Setnov menyatakan tuntutan hukuman penjara 16 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak adil bagi dirinya.
"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum setebal 2415 halaman yang menuntut saya dengan tuntutan selama 16 tahun penjara, bagi saya jelas tidak adil. Dari keseluruhan terdakwa e-KTP yang sudah disidangkan, saya adalah terdakwa yang dituntut paling tinggi," demikian keluhan Setnov dalam pleidoi yang ia bacakan sambil duduk di depan majelis hakim tipikor Jakarta tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setnov mengklaim dirinya telah berusaha keras kooperatif baik dalam pemeriksaan sebagai tersangka, maupun dalam persidangan sebagai terdakwa.
Setnov pun mengeluhkan keterangan-keterangan dirinya dalam pemeriksaan sebagai terdakwa justru dianggap bualan, termasuk dalam penyebutan nama penerima uang disebut omong kosong.
Ia pun menyinggung soal tindakan mengonfrontasi keterangan dirinya dan Irvanto soal proses penyerahan uang. Setnov pun selanjutnya berharap Made Oka Masagung pun menjadi kooperatif dalam pemeriksaan seperti Irvanto yang merupakan keponakannya tersebut.
Setnov yang mengaku kecewa permohonan Justice Collaborator-nya tak diterima, menyatakan akan tetap membantu penyidik dan jaksa dalam pengungkapan kasus korupsi e-KTP.
"Sampai tuntas dan mengungkap pelaku lain sepanjang saya ketahui," kata dia.
Selain dituntut 16 tahun penjara, Setnov pun dituntut denda Rp1 miliar, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani masa hukuman penjara. (kid/gil)