Penetapan PKPI sebagai peserta pemilu 2019 merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PKPI atas KPU.
"Memutuskan keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota," ucap Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, PKPI akan menjadi partai politik peserta Pemilu 2019 bersama Partai Golkar, Demokrat, NasDem, Perindo, Hanura, Gerindra, Hanura, Berkarya, PDIP, PKB, PPP, PAN, PKS, PSI, PBB dan tiga partai lokal Aceh.
"Terima kasih kepada KPU yang menunjukkan ketulusannya pada masyarakat untuk taat pada hukum," katanya dari atas mimbar.
Hendro berharap seluruh kader PKPI dapat terus solid dan bekerja sama dalam menjalankan misi partai dan membangun Indonesia.
Hendro mengatakan PKPI adalah partai berjiwa prajurit, namun bukan partai tentara. Oleh karenanya, sikap kerja sama mesti ditanamkan oleh seluruh kader sebagaimana dilakukan para prajurit.
"Kita berjiwa prajurit. Kita latih dengan aspirasi yang sama, karakter yang sama dengan prajurit," katanya.
Setelah itu, Hendro kemudian keluar dari Gedung KPU menggunakan mobil dengan atap terbuka. Dia memegang plakat berisi nomor urut 20 yang diberikan KPU. Ratusan Massa dan simpatisan PKPI yang menunggu di luar Gedung KPU lalu sorak sorai menyambut Hendro.
Massa PKPI ikut mengawal pemberian nomor urut peserta pemilu 2019 di KPU. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
"Inilah saatnya kita kembali menyambut kejayaan kita, yaitu dengan menjadi peserta pemilu 2019!" Seru salah satu orator dari atas mobil komando.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, massa mulai mendatangi kantor KPU sejak pukul 08.45 WIB. Sebagian besar massa mengenakan pakaian berwarna merah dan putih yang identik dengan warna bendera PKPI.
Di samping itu, di tengah-tengah massa terdapat sejumlah simpatisan PKPI yang mengenakan pakaian adat tradisional berwarna serba merah. Mereka berdiri di kedua sisi pintu gerbang KPU.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan PKPI sehingga KPU harus menyertakan PKPI menjadi peserta pemilu 2019.
KPU lalu menghelat rapat pleno terbuka penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 pada Jumat pagi (13/4).
Massa PKPI ikut mengawal pemberian nomor urut peserta pemilu 2019 di KPU. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)