Selain PT Nindya Karya, lembaga antirasuah juga menjerat PT Tuah Sejati (TS) sebagai tersangka korporasi dalam kasus tersebut. Penyidikan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan tersangka sebelumnya.
"Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PT NK dan PT TS," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun 2004 (sudah dianggarkan) senilai Rp7 miliar, tidak dikerjakan pada kurun 2004-2005 karena bencana Tsunami Aceh. Namun, uang muka telah diterima sebesar Rp1,4 miliar," tutur Syarif.
Kemudian rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga, perkejaan utama diserahkan kepada PT Budi Perkasa Alam), dan terjadi kesalahan dalam prosedur di mana izin-izin terkait seperti AMDAL dan lainnya belum ada namun pembangunan sudah dilaksanakan.
"Diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini," ujarnya
PT NK dan PT TS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.