Bobby yang mengenakan baju putih ini tampak menuruni mobil terlebih dulu. Bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini tak mempedulikan awak media. Di belakangnya, Djoko dengan batik becorak merah tampak turun. Sama seperti koleganya, ia tak menggubris wartawan.
"BRM (Bobby) diperiksa sebagai tersangka. DJP (Djoko) diperiksa sebagai saksi untuk Bobby," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi.
Penyidik komisi antirasuah terus intensif menggelar pemeriksaan yang nantinya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP dijadikan rumusan berkas dakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bobby diduga menerima Rp480 juta dan ikut membantu pemenangan tender. Bobby sempat bertemu dengan bekas General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sekitar Bulan Februari 2011, di Gedung Kemenhub, Jakarta.
Sementara Djoko Pramono yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia diduga menikmati duit senilai Rp620 juta. Djoko juga diduga meminta perusahaan pelat merah untuk memberikan fee komitmen 10 persen untuk para pejabat Kemenhub yang berwenang dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, tiga orang telah menjadi pesakitan dalam kasus ini yaitu General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Sugiarto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Irawan. Para oknum penyelenggara negara ini dianggap menyalahgunakan wewenang hingga negara merugi mencapai Rp40 miliar.
Baik Bobby maupun Djoko dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam U Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sur)