Ahmad Dhani menyatakan kesiapannya menjalani sidang perdana. "Hadir, dong," kata Dhani mengonfirmasi CNNIndonesia.com.
Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan agenda sidang perdana mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang diagendakan pukul 14.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan Ahmad Dhani merupakan buntut dari kasus ujaran kebencian pentolan grup band Dewa tersebut. Polisi mengusut kasus tersebut setelah menerima aduan dari pelapor.
Ia menilai, kicauan Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'
Hasil pengembangan dari laporan tersebut, polisi kemudian menetapkan Dhani sebagai tersangka. Polisi pun melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan, untuk kemudian dibawa ke ranah penuntutan.
Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (gil)