Jokowi Bentuk Pansel Hakim MK Pengganti Maria Farida

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 16 Apr 2018 21:31 WIB
Presiden Joko Widodo telah membentuk Panitia Seleksi hakim Mahkamah Konstitusi untuk mencari pengganti hakim Maria Farida yang masa jabatannya akan berakhir.
Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (kiri). Masa jabatan Maria akan berakhir Agustus 2018. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan panitia seleksi (Pansel) hakim Mahkamah Konstitusi untuk mencari pengganti Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

"Keppres sudah ditandatangani Presiden tadi, hari ini," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (16/4).

Meski sudah menandatangani Keppres, Pratikno enggan menyebutkan nama-nama anggota Pansel yang nantinya menyeleksi dan memberikan nama untuk dipilih Jokowi.
Pansel Hakim MK ini dibentuk untuk mencari pengganti Maria yang masa jabatannya akan berakhir 13 Agustus mendatang. Pansel memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk menyeleksi calon hakim konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maria menjabat hakim konstitusi selama dua periode atau 10 tahun, sejak ia terpilih di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada Agustus 2008.

Ia kembali menjabat di tahun 2013, setelah SBY memberikan rekomendasi kepadanya untuk mengisi satu dari tiga posisi hakim konstitusi pilihan pemerintah.

Hakim konstitusi berjumlah sembilan orang, komposisinya adalah tiga diajukan DPR, tiga dari Mahkamah Agung, dan tiga orang diusulkan presiden. Setiap hakim konstitusi diberi masa jabatan lima tahun. Hakim konstitusi dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan berikutnya.

Istana menegaskan pengisian posisi hakim konstitusi akan tetap melalui mekanisme seleksi, sama seperti saat Jokowi memilih Saldi Isra sebagai pengganti Patrialis Akbar yang terseret kasus suap penyelesaian perkara di MK.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat sebelumnya juga pernah meminta Jokowi agar segera menentukan pengganti Maria dalam waktu dekat sebab MK harus menangani sengketa Pilkada serentak 2018.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER