Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Agama Bantaeng memutuskan memberikan dispensasi pada pasangan yang masih belia untuk menikah demia menghindari zina. Kedua bocah juga sudah mendapat restu keluarga.
Menteri Agama mengimbau para Hakim Pengadilan Agama meninjau kembali keputusannya. Di sisi lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak jelas menentangnya karena kedua bocah masih di bawah umur. Sementara Kementerian Sosial menganggap kedua bocah belum layak membina rumah tangga.