Keempat pelaku tersebut adalah IS yang merupakan pemilik situs temanmarketing.com dan penjual data nasabah. IS mendapat data nasabah itu dengan cara membeli dari situs-situs lain yang kini sudah diblokir.
Sementara itu ketiga pelaku lainnya NM, TA dan AN sebagai eksekutor untuk melakukan pembobolan rekening dari data yang mereka dapat dari IS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Si IS itu yang jual (data nasabah) ke pelaku melalui web temanmarketing.com. Si IS dapat (data nasabah) awalnya dulu dua tahun yang lalu dia browsing-browsing di internet, dapatlah namanya dari forum (situs), diambil di situ lalu dibeli," kata Abdul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/4).
Kemudian NM, TA dan AN yang sudah mendapatkan data berpura-pura menjadi nasabah. Mereka kemudian menghubungi call center bank tertentu dan meminta supaya dibuatkan kartu kredit yang baru.
Para pelaku ini tidak kesulitan ketika ditanyai pihak bank mengenai verifikasi data nasabah karena sudah memilikinya. Dengan alasan kerusakan dan lain-lain, mereka meminta pergantian kartu kredit dengan baru dan mengirimnya ke alamat mereka. Pihak bank pun mengirim kartu kredit baru karena data yang dikonfirmasi benar semua dan terverifikasi.
"Dia ganti nomor handphone-nya, dia ganti nomor HP yang ada di bank kemudian dia kirim ke alamat yang baru. Karena sudah lulus verifikasi oleh bank, tempat tanggal lahir dapat semua lalu di ACC permohonan kartu barunya oleh pihak bank. Setelah itu diproses oleh bank dikirim ke alamat yang ditentukan," tuturnya.
Modus kedua, Abdul mengatakan ketiga orang tersebut juga berpura-pura menjadi petugas bank. Dari data yang sudah didapatkan, mereka menghubungi nasabah dan meminta supaya kartu kredit mereka diblokir karena terjadi transaksi yang mencurigakan.
"Mereka akan menelepon korban bahwa ada transaksi yang mencurigakan di kartu kredit korban, mengatakan apakah benar transaksi tersebut dan meminta supaya kartu diblokir. Mereka akan bilang jika mau diblokir tolong serahkan nomor OTT tiga digit terakhir dan tanggal kadaluwarsa kartu, setelah itu diserahkan meraka akan bertransaksi melalui online," tuturnya.
Abdul mengatakan sindikat seperti itu memang biasa terjadi dan mudah untuk dilakukan. Maka itu, menurutnya, jika nasabah bank mendapatkan telepon terkait masalah kartu kredit sebaiknya dilakukan kroscek ke call center bank tertentu.
Setidaknya terdapat 20 korban dari sindikat ini. Mereka telah meraup keuntungan kurang lebih Rp200 juta dengan membobol rekening nasabah.
Keempat pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP dengan ancaman ukuman maksimal lima tahun penjara. Namun pasal berlapis dikenakan kepada NM atas kepemilikan senjata api. NM pun dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951. (osc/gil)