Pemantauan itu dilakukan guna melihat apakah tempat hiburan tersebut melanggar Perda atau Pergub yang berlaku di DKI Jakarta atau tidak, baik itu peredaran dan penggunaan narkotika maupun tindakan asusila.
Yani mengungkapkan dari hasil pemantauan, ada sejumlah pelanggaran yang telah pihaknya temukan di beberapa tempat hiburan. Namun, ia enggan membeberkan tempat hiburan mana yang diduga melanggar aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Yani enggan mengungkapkan hasil pemantauan yang selama ini dilakukan terhadap Sense Karaoke dan Diskotik Eksotis.
"Ya saya belum bisa membuka, nanti akan saya laporkan ke pimpinan hasil perkembangan dari awal sampai lima hari ke depan," tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) resmi mencabut izin operasional Sense Karaoke dan Diskotek Eksotis.
Lihat juga:Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Diskotek MG |
Berdasarkan surat resmi berkop Dinas PTSP kepada Direktur PT Exotic Paradise tertanggal 12 April 2018 yang diperoleh CNNIndonesia.com, manajemen diharuskan menutup secara mandiri kegiatan usaha pariwisata yang dimilikinya dalam waktu lima kali 24 jam, atau selambat-lambatnya hari Rabu, 18 April 2018.
Penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap pemakai dan pengedar narkoba di Sense International Executive Club atau Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Jakarta Pusat pada Kamis (12/4) dini hari.
Kemudian, pada Minggu (1/4) lalu, seorang pengunjung ditemukan tewas karena overdosis narkotika di Diskotek Eksotis, Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Pusat. (osc/sur)