Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Brigjen (Pol) Johny Pol Latupeirissa menyatakan diskotek itu terancam ditutup jika hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan menunjukkan Sudirman tewas karena overdosis narkotika.
Namun sebelum itu pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan kasus ini ke Pemprov DKI yang berwenang menutup izin usahanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menegaskan bahwa pihak pengusaha hiburan malam tidak boleh beralasan Sudirman memakai narkoba sebelum masuk ke diskotek. Sebab seharusnya diskotek bisa menyaring terlebih dahulu pengunjung. Menurutnya, pemakai narkoba memiliki tanda-tanda yang mudah dikenali.
Petugas BNN bersama sejumlah alat produksi narkoba cair di Diskotek MG International Club, Jakarta, Kamis, (21/12/2017). (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Terpisah, Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana menyebut pihaknya belum bisa memastikan penyebab kematian Sudirman. Pihaknya juga tidak menemukan narkotika dari pakaian korban.
"Belum bisa diketahui, masih menunggu rekam medis. Kami masih selidiki soal penyebab kematian. Belum diduga overdosis karena masih menunggu rekam medis dari rumah sakit," jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut saat ini pihak rumah sakit telah mengeluarkan hasil uji tes urine. Kini pihak kepolisian sedang menunggu hasil uji tes rambut dan darah Sudirman.
"Hasil tes urine negatif, tapi itu baru tes urine. Belum tes rambut dan tes darah," kata dia, di Polda Metro Jaya.
"Kita tidak bisa memanggil seenaknya. Jadi kami liat dari bawah dulu, dari saksi saksi. Apakah ada peredaran di diskotik itu. Apakah diskotik itu dapat dari luar," tandasnya.
Pihak Diskotek Eksoktis sampai kini belum memberikan komentarnya terkait hal ini.
Adapun sejumlah diskotek sudah ditutup operasionalnya akibat temuan narkotika. Diantaranya, diskotek Stadium, yang ditutup pada 19 Mei 2014; diskotek MG ditutup pada Desember 2017.
Diketahui, Pasal 99 Peraturan Daerah DKI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan menyebut bahwa pengusaha atau manajemen perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan atau zat adiktif akan dikenakan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). (arh)
Petugas BNN bersama sejumlah alat produksi narkoba cair di Diskotek MG International Club, Jakarta, Kamis, (21/12/2017). (