Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta enggan menjelaskan secara rinci alasan pelimpahan penyelidikan terhadap dua laporan tersebut. Dia memastikan pihaknya telah melakukan pelimpahan penanganan kasus yang menjerat Sukmawati.
"Saya tidak tahu kalau itu (total jumlah laporan). Pokoknya dari Polda Metro Jaya melimpahkan ke Mabes," ujarnya kepada CNNIndonesia.com di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya tercatat 14 laporan terhadap Sukmawati diterima kepolisian. Dua laporan di antaranya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut Sukmawati diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sementara dalam laporan Denny, Sukmawati dikenakan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (osc/gil)