Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Vennetia R. Danes mengatakan perusahaan kerap ogah-ogahan memberikan hak cuti haid, hak cuti melahirkan dan menyusui.
Kondisi itu disebabkan karena banyak perusahaan belum memahami tentang hak reproduksi perempuan yang erat kaitannya dengan kesehatan ibu dan anak. Oleh sebab itu, Vennetia meminta peran aktif Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk terus mengawasi hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Vennetia, umumnya perusahaan langsung responsif setelah mendapat surat teguran dari kementerian.
Lihat juga:Women's March di Jakarta Suarakan 8 Tuntutan |
Kemenkes, kata Kartini, telah mengirimkan surat kepada Perhimpunan Dokter Okupasi (Perdoki) untuk membantu menjaga kesehatan pekerja.
"Kita kemarin sudah bersurat kepada Perdoki yang membawahi dokter-dokter perusahaan, jangan halangi cuti haid," kata Kartini.
Perempuan berlatar belakang dokter gigi itu juga meminta Kemenaker tegas mengawasi perusahaan untuk menerapkan Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada pasal 81 disebutkan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
"Kita ingatkan Kemenaker tentang cuti haid yang terlihat sepele, tapi perempuan juga harus berani untuk menyatakan bahwa, 'Saya memerlukan cuti haid'. Kan ada yang sakit haid sampai guling-guling atau moodnya enggak bagus dan butuh istirahat," kata Kartini. (ayp)