Istri Dampingi Setnov di Sidang Vonis Korupsi e-KTP

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 24 Apr 2018 11:24 WIB
Istri terdakwa Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor setia mendampingi suaminya mendengarkan vonis hakim Tipikor KK terkait korupsi pengadaan e-KTP.
Deisti Tagor dampingi suaminya Setya Novanto di sidang vonis korupsi e-KTP. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor setia mendampingi sang suami yang akan mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Deisti telah hadir dan menemani Setnov sejak di ruang tahanan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4). Perempuan yang mengenakan kerudung berwarna abu-abu itu terlihat masuk lebih dulu ke ruang sidang.

Deisti tak memberikan komentarnya terkait putusan yang akan dibacakan majelis hakim. Dia memilih terus berjalan ke ruang sidang dan duduk di bangku barisan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tak berselang lama, Setnov berjalan menuju ruang sidang. Mengenakan kemeja batik, terdakwa korupsi proyek e-KTP itu memilih tak berkomentar dan langsung masuk ke ruang sidang.

Setnov pun langsung duduk di kursi terdakwa, yang berada di antara majelis hakim, jaksa penuntut umum KPK, dan tim penasihat hukum. Tak berselang lama majelis hakim pun masuk ke dalam ruang sidang.

Sidang dipimpin oleh hakim Yanto serta hakim Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun, masing-masing sebagai anggota. Sidang pembacaan vonis untuk Setnov tengah berlangsung.


Sebelumnya, Setnov dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun.

Tuntutan lain, jaksa KPK meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut Setnov dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

KPK juga menolak permohonan Setnov menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Mantan Bendahara Umum Golkar itu dianggap tak membantu membongkar pihak lain dalam kasus e-KTP.

(dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER