"Tidak ada larangan dalam ajaran agama untuk menjadikan masjid sebagai tempat pendidikan politik untuk masyarakat sepanjang yang disampaikan itu adalah nilai dan etika berpolitik," ujar Zainut melalui siaran pers, Kamis (26/4).
Masjid, kata Zainut, tidak salah jika digunakan sebagai tempat untuk memberi anjuran mengenai etika politik kepada masyarakat. Misalnya berupa sikap saling menghormati perbedaan dalam berpolitik. Termasuk juga menanamkan jiwa toleransi dan persaudaraan dalam berpolitik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zainut, masjid jelas tidak boleh dijadikan tempat pelaksanaan kegiatan politik praktis. Misalnya kampanye dan mengajak atau mempengaruhi masyarakat untuk memilih calon pemimpin tertentu.
"Mengapa masjid dan tempat ibadah harus dijauhkan dari aktivitas politik praktis? Karena seringkali kegiatan politik praktis itu diwarnai dengan intrik, fitnah, dan adu domba," katanya.
"Sehingga dapat dipastikan akan terjadi gesekan, konflik dan perpecahan di kalangan masyarakat jika masjid tersebut dipakai untuk tempat kampanye," katanya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu melarang kegiatan kampanye dilakukan di tempat ibadah.
Hal itu tercantum dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h yang menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan.
UU 7/2017 tentang Pemilu itu juga mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kampanye di tempat ibadah, yakni dalam Pasal 521. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pihak yang terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. (osc/gil)