"Kalau ditanya tanggapan saya secara pribadi ya enggak boleh mengomentari sesuatu yang belum terjadi ya," kata Anwar di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (27/4).
MK, kata dia, memiliki kewenangan untuk menguji sebuah undang-undang terhadap UUD 1945. Namun, saat ditanya kewenangan MK untuk menafsirkan sebuah UUD, dia menolak menjawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, Anwar menegaskan, MK dalam posisi menunggu pengajuan uji materi maupun permintaan untuk mengeluarkan fatwa dari masyarakat atas UU Pemilu dan UUD 1945.
"Masih menunggu, apapun hasilnya kita menunggu. Saya belum bisa berkomentar ya," ujarnya.
"Kami akan terus mengikuti perkembangan dan dinamika politik hukum tentang bagaimana nanti akhirnya fatwa yang akan dikeluarkan oleh MK," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/4).
Wacana JK menjadi bakal cawapres kembali muncul setelah Jokowi dalam acara Mata Najwa menilai sesepuh Golkar itu sebagai sosok yang terbaik untuk menjadi cawapres.
Karena itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengaku dirinya akan dengan senang menggandeng kembali JK jika tak terhalang oleh konstitusi. (osc/gil)