Menurut Deisti, semua orang yang divonis 15 tahun penjara pasti mengalami hal seperti sang suami.
"Enggak cuma bapak, semua juga enggak mau makan kalau ngalamin begini (divonis 15 tahun penjara)," kata Deisti usai sidang terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP, dokter Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya pokoknya bapak sih, tapi sekarang pelan-pelan sudah bisa nerima," ujarnya.
"Ya pokoknya kalau kami dari keluarga merasa bersama bapak bahwa keadilan di dunia ini kami merasa bahwa belum ada. Kami berharap keadilan ke Allah SWT," tuturnya.
"Ya kami lihat nanti, minggu depan ya. Sekarang keadilan dunia ini udah enggak ada, jadi kita harapkan keadilan ada di Allah SWT," kata eks Ketua DPR ini.
Selain divonis 15 tahun penjara, Setnov juga diminta membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta, dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah dikembalikan kepada penyidik KPK. Ia juga dihukum untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman pidana.
Hakim juga menolak permohonan menjadi justice collaborator Setnov dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. (osc/gil)