Wacana mengganti rumah dinas anggota DPR dengan uang tunjangan disampaikan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet pada Rabu pekan lalu. Bamsoet mengklaim wacana tersebut sudah dibahas di tingkat pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.
Menteri Tjahjo mengaku dapat memahami usulan itu lantaran banyak anggota DPR yang sudah memiliki rumah sendiri di Jakarta sehingga tak sedikit rumah dinas yang tidak terpakai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan posisi anggota DPR adalah pejabat tinggi negara, maka fasilitas yang harus disiapkan pemerintah di samping hak protokoler juga disediakan rumah dinas, mobil dinas, ruang kerja, staf ahli," imbuh Tjahjo.
Uang tunjangan itu berupa duit pengganti rumah kontrak bagi anggota dewan yang tidak tinggal di Jakarta.
Menurut dia, uang pengganti tunjangan rumah dinas lebih murah dibanding ongkos pemeliharaan rumah dinas tersebut. Sebab, kata dia, banyak anggota dewan yang tidak menempati rumah dinas.
Sementara Tjahjo mengatakan faktor lain pentingnya rumah dinas karena mempertimbangkan ruang kerja anggota DPR yang belum memadai. Menurut dia, ruang kerja anggota dewan saat ini masih setingkat ruang kerja eselon 2.
Meski berbeda pendapat dengan Bamsoet, Tjahjo menyebut usul Ketua DPR itu tetap bisa dibahas dalam rapat kerja DPR di komisi terkait.
"Prinsipnya, rumah dinas sebagai pejabat tinggi negara tetap harus ada dan sekarang sudah tersedia. Anggota DPR, kan, banyak orang dari daerah di seluruh Indonesia yang tentunya tidak punya rumah semua di Jakarta," kata dia. (wis)