Tak Cukup dengan Panja, PAN Dukung Bentuk Pansus TKA

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Selasa, 01 Mei 2018 15:03 WIB
Partai Amanat Nasional menyebut pembahasan pro-kontra Perpres 20/2018 tak cukup melalui panitia kerja (panja) yang ruang lingkupnya terbatas
Ilustrasi pabrik. Isu tenaga kerja asing kini marak dibicarakan setelah munculnya Perpres No. 20 Tahun 2018. (CNN Indonesia/Galih Gumelar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan pada rencana pembentukan panitia khusus (pansus) Tenaga Kerja Asing (TKA) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA yang belum lama ini dikeluarkan.

"Sejauh ini kami pelajari bahwa masih banyak hal yang ingin kami dalami soal TKA. Atas dasar itu, PAN juga akan ikut untuk mendukung pansus TKA," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN Saleh Partaonan Daulay di kawasan Senopati, Selasa (1/5).

Saleh menyatakan, pembahasan mengenai pro-kontra Perpres 20/2018 tak cukup melalui panitia kerja (panja) yang ruang lingkupnya terbatas pada para anggota Komisi IX DPR.

Sementara itu pansus meliputi keseluruhan anggota DPR dari antar komisi, sehingga mengakomodasi suara pro dan kontra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tidak bisa hanya satu fraksi dan satu komisi, harus lintas fraksi dan lintas komisi. Kalau panja itu hanya Komisi IX, jadi terbatas. Kalau pansus bisa sampai semua Kementerian/Lembaga bisa dipanggil," terangnya.

Di sisi lain, ia meminta agar pemerintah tidak khawatir bila keberadaan pansus akan melemahkan Perpres 20/2018 yang telah diterbitkan pemerintah.

Pasalnya, menurut Saleh, bila pemerintah bisa membuktikan seluruh aspek payung hukum tersebut benar-benar bermanfaat bagi Indonesia, tentu PAN tidak sungkan untuk memberi dukungan kepada pemerintah.

"Justru kalau dibuka (dalam pansus), itu bisa membantu pemerintah, bukan menyulitkan pemerintah. Sekarang ini seolah-olah ada pansus itu menyulitkan pemerintah. Kalau ini benar, tentu kami dukung pemerintah," tekannya.

Kendati begitu, menurut Saleh yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR, penentuan ada atau tidaknya pansus TKA masih harus dibahas lebih lanjut setelah masa reses lembaga legislatif itu berakhir.

"Kemarin masih reses, tunggu dulu. Tapi tadi saya sudah konsultasi dengan pimpinan fraksi untuk format dukungan ini. Mudah-mudahan setelah reses bisa didiskusikan dengn fraksi lain," ujarnya.

Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan masih menunggu sikap fraksi-fraksi terkait rencana pembentukan pansus TKA.

Sementara, Partai Keadilan Bangsa (PKB) melihat bahwa pembahasan Perpres TKA tak perlu sampai tingkat pansus, namun cukup di ruang lingkup panja.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah kompak mengusulkan pembentukan pansus TKA agar dapat menginvestigasi isu TKA ilegal dan tidak terdidik di Indonesia.
(vws)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER