Menaker Tak Berniat Bentuk Satgas Pengawasan TKA

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Sabtu, 28 Apr 2018 21:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan saat ini pemerintah telah mempunyai Tim Pengendalian Orang Asing. Pembentukan Satgas TKA pun tak diperlukan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pembentukan Satgas TKA pun tak diperlukan. (CNN Indonesia/Tri Wahyuni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tidak berencana membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk meningkatkan pengawasan pasca-penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Menurut Hanif, saat ini pemerintah sudah mempunyai tim satgas yang memang bertugas untuk mengawasi penggunaan TKA di Indonesia.

"Kita sudah ada Tim Pora, Tim Pengendalian Orang Asing," kata Hanif di kawasan Kota Tua, Jakarta, Sabtu (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hanif mengatakan bahwa tim tersebut tidak berada di bawah kendali Kementerian Ketenagakerjaan saja, melainkan instansi lain yakni Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Di samping itu, kepolisian dan pemerintah daerah juga turut berperan di dalamnya.

Menurut Hanif, Semua instansi saling bersinergi demi pelaksanaan pengawasan yang optimal di berbagai daerah.

Hanif menyatakan bakal lebih menguatkan Tim Pora tersebut dalam mengawasi penggunaan TKA. Namun, dia masih belum bisa menjelaskan seperti apa penguatan yang dimaksud.

"Itu pasti (menguatkan Tim Pora). Tapi kita bicarakan dulu dengan lembaga terkait," kata Hanif.


Selain itu, Hanif juga tidak menutup kemungkinan memperbanyak kegiatan sidak ke wilayah yang diduga banyak TKA tak terdaftar secara resmi.

Hanif meminta masyarakat agar tidak sungkan untuk turut berperan dalam mengawasi penggunaan TKA oleh perusahaan-perusahaan. Masyarakat dapat melaporkan ke dinas tenaga kerja pemerintah daerah dan kepolisian setempat. Bisa pula mengadukan ke kantor imigrasi.

Hanif juga meminta kepada masyarakat agar tidak terlalu khawatir dampak dari Perpres Nomor 20 tahun 2018. Perpres tersebut, menurutnya hanya sekadar menyederhanakan perizinan karena selama ini begitu banyak peraturan yang justru menghambat proses penggunaan TKA.

"Dalam pintu masuk itu ada sampah-sampah yang menghambat. Sampah-sampah itu yang dibersihkan Perpres. Kira-kira gitu kalau dianalogikan," ucap Hanif.


"Jadi bukan pintunya yang diperlebar, pintunya tetap. Cuma pintunya yang selama ini banyak penghalang,
dibersihkan melalui penyederhanaan," lanjutnya.

Terlebih, kata Hanif, penyederhanaan perizinan itu tidak berlaku terhadap TKA yang ingin bekerja kasar di Indonesia. Dia menegaskan hingga saat ini tidak ada peraturan yang membolehkan TKA bekerja kasar di Indonesia.

"Bahwa ada TKA ilegal, ada pekerja kasar, itu iya. Itu kasus. Pemerintah tak menolak itu. Tapi tolong jangan dibesar-besarkan. Pemerintah terus bertindak tegas terkait kasus-kasus," ucap Hanif. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER