"Saya kira kalau mahasiswa enggak ya, ya kepentingannya kepentingan Kulon Progo (Bandara NYIA) saja," kata Sultan, seperti dilansir Antara, Rabu (2/5).
Menurut Sultan, aksi sejumlah mahasiswa yang diwarnai dengan pelemparan bom molotov ke Pos Polantas di kawasan pertigaan UIN Sunan Kalijaga itu sudah ditangani oleh aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta aksi demo di pertigaan UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta juga sempat mencorat-coret papan reklame yang tidak jauh dari Pos Polantas, dengan tulisan 'Bunuh Sultan'.
"Tidak apa-apa, tidak semudah itu. Tidak usah lapor, apa-apa kok dilaporkan," kata Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu.
Polda DIY hari ini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus demo berujung kericuhan dan pembakaran tersebut.
Ketiga tersangka berinisial AR, IB, dan MC. Mereka masih tercatat sebagai mahasiswa perguruan tinggi di wilayah Sleman, Yogyakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan para tersangka dijerat Pasal 160,170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Sehingga kami melakukan penahanan untuk para tersangka karena anacaman hukuman di atas lima tahun," katanya.
(ayp/wis)