Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pakar Partai Golkar
Agung Laksono berharap
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan uji materi terhadap ketentuan masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Hal itu merespons pengajuan gugatan UU Pemilu agar
Jusuf Kalla (JK) dapat mencalonkan kembali sebagai cawapres pendamping
Joko Widodo dalam pilpres 2019.
"Jangan terlalu diarahkan ke pak JK nya tapi ide bahwa kita menghargai UU yang sudah ada, itu yang lebih baik diutamakan, semoga-semoga MK nya menolak," kata Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung pun mengapresiasi sikap JK yang menyerahkan kepada konstitusi terkait polemik tersebut. Menurutnya, konstitusi tidak perlu ditafsirkan termasuk soal jabatan presiden dan wakil presiden. Agung pun menilai langkah pengajuan uji materi UU Pemilu tidak mendidik dalam menghormati UU dan konstitusi.
"Karena sebaiknya kita patuh terhadap itu. Jadi siapapun, apapun hebatnya ya sudah dua periode saja," katanya.
Agung menyatakan daripada mencalonkan kembali JK sebagai cawapres Jokowi, lebih baik mencari sosok kader ataupun tokoh yang lebih muda, baik berasal dari parpol maupun profesional hingga militer.
Namun, mantan Ketua DPR itu pun memberikan catatan Golkar harus berani mengusung cawapres pendamping Jokowi mulai dari saat ini jika ingin mendapat efek kenaikan elektabilitas.
"Menurut saya tidak perlu menuggu, sikap boleh disampaikan pada saat sekarang, tidak usah malu dan segan,
toh kita sadar keputusan terakhir di tangan pak presiden juga. Kalau putusan lain ya tidak apa-apa tidak perlu marah, tidak perlu kecewa, dan sikapnya konsisten, kita mendukung Jokowi sampai 2019," katanya.
Sebelumnya, ketentuan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu digugat ke MK. Pemohon yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar.
Mereka menggugat pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i yang mengatur bahwa pencalonan diri sebagai presiden atau wapres maka calon terkait belum pernah menjabat dua kali pada masa jabatan yang sama.
(dal/kid)