"Dari keseluruhan terdakwa korupsi, aktor yang berprofesi sebagai pegawai di tingkat Pemkab/Pemkot/Pemprov masih menempati urutan tertinggi sebagai pelaku korupsi," kata Laola di Kantor ICW Jakarta, Kamis (3/5).
Laola membeberkan ada 456 PNS Daerah yang terjerat kasus korupsi di tahun 2017. Angka ini meningkat drastis dari tahun 2016 yang terkena kasus korupsi sebanyak 217 PNS Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW, kata Laola menerangkan keterkaitan kasus korupsi antara PNS Pemda dengan swasta paling banyak terjadi dalam dua kasus. Pertama, kasus Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan kedua, Pengelolaan Izin Usaha.
Pada peringkat ketiga, pelaku korup terbanyak diduduki profesi kepala daerah. Tahun 2017 ada sebanyak 94 kepala daerah yang menjadi terdakwa korupsi dan tahun 2016 ada 32 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
"Kepala daerah 2017 masuk ke peringkat 6 besar. Sebelum-sebelumnya kepala daerah kecil. Tapi sekarang melonjak. Kami menduga ada hubunfannya dengan kontestasi pilkada di tahun politik," ujar Laola.
"Ini jadi warning dan peringatan bagi Presiden dan memaksimalkan pengawasan internal khusus. Kita jangan terus bergantung pada pengeak hukum. Atau Jangan-jangan pengawasan internal itu mandul?," tegas dia.
Kemudian, data ICW menyebutkan peringkat ke empat dan seterusnya diduduki oleh profesi pegawai BUMN/BUMD sebanyak 37 terdakwa dan kalangan kampus sebanyak 34 terdakwa. Sementara peringkat terakhir sebanyak 33 terdakwa diduduki oleh anggota legislatif dari DPR/DPRD. (osc)