Keputusan PTUN itu membuat HTI tetap menjadi organisasi terlarang di Indonesia. Sementara di luar ruang sidang, perwakilan dari DPP HTI Irwan Syaifullah mengatakan putusan hakim hanya mengadili aspek prosedural.
"Kita tadi yang diadili adalah aspek prosedur, tapi ternyata aspek substansial tidak dibahas. Kita dikatakan akan mengganti UUD 45 dan Pancasila. Padahal belum melakukan sama sekali," kata Irwan di hadapan massa simpatisan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan PTUN hari ini memperkuat keputusan Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI pada 19 Juli 2017 silam.
Massa simpatisan HTI. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra) |
Pemerintah menilai ideologi atau sistem pemerintahan khilafah yang diusung HTI bertentangan dengan Pancasilan dan NKRI. Namun Irwan menyatakan khilafah sebagai solusi.
"Khilafah itu solusi, saudara. Negara kita tak akan krisis seperti ini, bensin mahal, listrik mahal, kita menawarkan syariat islam. Boleh tidak?"
"Yang dipilih malah kapitalisme, utang, riba," kata Irwan melanjutkan.
"Kita akan jelas mengajukan banding atau mungkin kasasi (kalau putusan menolak gugatan)," ujar Ismail saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Alasan mengajukan banding karena HTI menilai pencabutan badan hukum yang dilakukan pemerintah sama sekali tak punya dasar hukum.
"Dalam kesimpulan kami ringkasnya, bahwa tidak terlihat atau tidak bisa dihitamkan apa yang menjadi dasar pembubaran HTI. Kalau itu sebuah kesalahan, kesalahan apa? Itu tidak ada. Tidak bisa ditampakkan, tidak bisa dibuktikan," papar Ismail. (wis/gil)
Massa simpatisan HTI. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)