Rencana banding tersebut diutarakan kuasa hukum HTI Gugun Ridhoputra usai sidang putusan.
"Ya pasti banding. Kita pasti banding," ucap Gugun di PTUN Jakarta, Senin (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita banding," ujarnya usai sidang putusan.
Sebelumnya,majelis hakim PTUN yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana memutuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan HTI.
Ismail usai sidang lantas menyambangi massa simpatisan yang sejak pagi berkerumun di luar Gedung PTUN. Dia menyempatkan diri berorasi.
Di hadapan massa Ismail menyeru agar menolak putusan hakim.
"Saudara sekalian, kita harus menolak putusan itu, mengapa? Karena putusan itu dengan jelas mempersalahkan dua hal utama. Apa itu, pertama mempersalahkan kegiatan dakwah kita, dan kedua mempersalahkan ide khilafah. Ini bukan soal HTI, tapi ini soal kegiatan dakwah dan ide khilafah," ujar Ismail.
Dia juga menegaskan keputusan HTI menolak putusan hakim karena menilainya sebagai kezaliman.
"Kalau kita menerima, itu artinya menerima kezaliman, kita membiarkan kezaliman, kita menerima dakwah dan kegiatan menyampaikan ajaran itu dipersalahkan, apakah saudara-saudara mau membiarkan bahwa kegiatan dakwah dan ajaran Islam disalahkan?" kata Ismail yang langsung disambut jawab "Tidaaak" oleh massa simpatisan. (wis/gil)