Terkait pemasangan logo PSI pada iklan, pihaknya bermaksud untuk memperlihatkan institusi yang melakukan survei.
"Kenapa ada logo? Ya karena kalau mau polling yang melibatkan publik masak enggak melibatkan institusinya," kata Tsamara, di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini upaya PSI melihat partisipasi dan diskusi, siapa tokoh yang disukai publik siapa yang tidak disukai publik," dalihnya.
"Silahkan saja. Kami menghargai Bawaslu, silahkan berproses," ucapnya.
"Ini harus kita diskusikan terlebih dulu di tim kami, bukan enggak ada persiapan, tapi kami yakin ini bukan upaya untuk curi start kampanye," tambahnya.
Bawaslu rencananya akan bertemu pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Pers, dan ahli hukum pidana untuk meminta keterangan soal definisi kampanye sekaligus menguatkan proses prosedural penyelidikan.
Pada 23 April, PSI memasang iklan jajak pendapat atau polling melalui media cetak yang memuat jajak pendapat tokoh yang potensial menjadi cawapres dan menteri dalam kabinet Joko Widodo periode selanjutnya.
Menurut Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, iklan tersebut jelas mencantumkan logo serta nomor urut PSI. Surat pemanggilan terhadap PSI sudah dikirimkan beberapa waktu lalu. (arh/sur)