Jakarta, CNN Indonesia -- Oman Rochman alias
Aman Abdurrahman, terdakwa dalang serangan
teror bom Thamrin dan aksi teror lainnya di Indonesia dalam rentan waktu sembilan tahun terakhir bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini, Jumat (11/5).
Sidang akan mendengarkan pembacaan surat tuntutan yang telah disusun tim jaksa penuntut umum.
Pengacara terdakwa Aman Addurrahman, Asludin Hatjani mengatakan
jadwal sidang itu sudah disampaikan beberapa pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian Asludin belum bisa memastikan apakah sidang dengan agenda tuntutan pada hari ini tetap berlangsung atau tidak, usai kerusuhan di Mako Brimob yang menewaskan enam orang. Menurutnya sidang bergantung pada kesiapan jaksa. Sementara jaksa penuntut umum Mayasari memastikan bahwa sidang hari ini tetap digelar. Keputusan untuk memindahkan Aman merupakan wewenang pihak kepolisian.
"Itu kewenangan polisi. Jadwal sidang Aman masih on schedule," jaksa Mayasari kepada
CNNIndonesia.com.
Jaksa telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari korban bom Thamrin hingga murid Aman Abdurrahman.
Salah satu murid Aman, yang juga Pimpinan Jamaah Anshorut Daulah (JAD), Zainal Anshori pernah bersaksi dalam persidangan gurunya tersebut.
Dalam kesaksiannya, Anshori menyebut Aman selalu menyampaikan bahwa sistem demokrasi adalah sirik dan menyerukan untuk melepaskan diri dari sistem yang diterapkan Indonesia itu.
Anshori mengenal Aman dalam sebuah pengajian beberapa tahun silam. Menurut pria yang telah divonis tujuh tahun penjara itu menyebut ceramah-ceramah yang kerap disampaikan Aman adalah soal tauhid.
Menurut Anshori, meski ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Aman tetap memberikan pengajian kepada rekan-rekannya yang membesuk. Aman dituding sebagai dalang bom Thamrin dan sejumlah aksi teror dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir.
Namun, Aman membantah sebagai dalam aksi teror tersebut. Ia saat diperiksa sebagai terdakwa pada sidang sebelumnya, mengaku tak tahu-menahu mengenai aksi bom Thamrin pada Januari 2016 lalu itu.
"Saya tidak tahu, saya tidak menyuruh," kata Aman.
Aman didakwa sebagai dalang teror bom Thamrin. Selain itu, ia juga didakwa sebagai dalang aksi teror di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.
Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
(dal/sur)