Pada 10 Agustus 2017 lalu, Avanti Communication menggugat pemerintah Indonesia melalui London Courts of International Arbitration (LCIA) terkait dugaan wanprestasi terhadap kontrak penyewaan satelit yang berada di atas wilayah garis khatulistiwa.
Avanti Communication menuntut ganti rugi kepada pemerintah RI senilai US$17,08 juta atau Rp237,5 miliar. Indonesia dinilai tak bisa membayar sewa satelit Avanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, strategi kedua adalah litigasi, yaitu penyelesaian persoalan melalui jalur hukum.
Hingga saat ini, Kemenhan menyebut proses sidang masih berlangsung, dan diperkirakan akan selesai pada akhir tahun 2018.
Tiga tahun lalu, satelit milik Indonesia yang bernama Garuda-1 bergeser dari orbit 123 derajat bujur timur di atas garis khatulistiwa. Padahal satelit di orbit itu sangat strategis karena memiliki jangkauan amat luas.
Menyikapi hal itu, Kementerian Pertahanan memutuskan untuk menyewa satelit milik perusahaan Avanti. Hal ini untuk mengisi slot orbit yang ditinggalkan statelit Garuda 1 tersebut senilai Rp405 miliar.
Polemik muncul ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan kajian pada tahun lalu, yang menunjukan bahwa penggunaan satelit tersebut tak memadai sehingga berujung pada masalah administrasi. Karenanya, Kementerian Keuangan tak bisa mencairkan anggaran untuk pembiayaan tersebut.
Kemenhan juga mengatakan apabila pemerintah tidak menindaklanjuti upaya yang telah dilakukan oleh Kemenham dalam menyelesaikan persoalan ini, slot orbit 123 derajat bujur timur akan digunakan oleh negara lain.
Hal ini akan menyebabkan hilangnya hak Indonesia atas satelit bergerak, dan selamanya Indonesia akan bergantung pada satelit negara lain. (rah)