Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Pansus RUU Terorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta pembentukan Komando Khusus Operasi Gabungan (Koopsusgab) TNI ditunda hingga RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disetujui.
Hal itu menanggapi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang mengklaim Presiden Joko Widodo menyetujui pembentukan Koopsusgab TNI.
"Soal pembentukan Koopsusgab tersebut sebaiknya dibicarakan setelah Revisi UU Terorisme disetujui," ujar Arsul dalam pesan singkat, Kamis (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul menuturkan pelibatan TNI sejatinya sudah masuk ke dalam RUU Terorisme. Namun, pasal dalam RUU itu menyebut pelibatan TNI merupakan keputusan politik Presiden yang nantinya dituangkan melalui Peraturan Presiden.
 Kepala Staf Presiden Moeldoko. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama) |
Bunyi pasal itu hampir sama dengan pasal 7 ayat 2 UU Nomor 34/2004 tentang TNI yang sudah mengatur pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme diatur melalui Perpres.
Nantinya, kata Arsul, Perpres itu akan dikonsultasikan dengan DPR. Perpres itu akan memberi kesempatan kepada Presiden membentuk tim khusus, seperti Koopsusgab TNI untuk membantu Polri menanggulani terorisme.
"Perpres ini disusun dengan konsultasi DPR sebagai sebuah keputusan politik negara yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk melibatkan TNI," ujarnya.
Moeldoko sebelumnya melontarkan wacana pelibatan pasukan Koopsusgab TNI untuk memberantas terorisme di Indonesia. Menurutnya, pasukan ini perlu dihidupkan kembali karena persoalan terorisme masuk dalam ranah ancaman yang faktual.
Koopsusgab TNI ini dibentuk Moeldoko saat masih menjabat sebagai Panglima TNI pada 2015. Tim ini adalah gabungan pasukan elite dari tiga matra TNI, yakni Sat-81 Gultor Kopassus TNI AD, Denjaka Korps Marinir TNI AL, dan Satbravo-90 Paskhas TNI AU.
(gil)