Wiranto Minta RUU Terorisme Tak Dijadikan Polemik

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Kamis, 17 Mei 2018 02:47 WIB
Menko Polhukam Wiranto menekankan pentingnya UU terkait terorisme sebagai dasar hukum dalam menanggulangi aksi terorisme.
Menko Polhukam Wiranto menyebut polisi butuh payung hukum sebagai senjata menanggulangi aksi terorisme di Indonesia. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta agar Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme Nomor 15 Tahun 2003 tidak dijadikan polemik.

Wiranto menegaskan pentingnya payung hukum dalam rangka pemberantasan terorisme di Indonesia.

"Enggak usah dipolemikkan. Itu sesuatu yang sangat wajar, aparat keamanan perlu senjata, senjatanya apa, ya, payung hukum itu," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Panglima ABRI itu menjelaskan dengan payung hukum yang baru, aparat keamanan bisa mudah melakukan tindakan preventif, sehingga tidak perlu ada kejadian atau korban dulu.

RUU Terorisme sampai saat ini belum disahkan DPR dan pemerintah. RUU yang diserahkan sejak 2016 lalu, masih menyisakan sejumlah perdebatan yakni menyangkut definisi soal terorisme dan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

Terkait pelibatan TNI, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi telah menyetujui penghidupan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI dalam menangani terorisme.

"Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI sudah direstui Presiden dan diresmikan kembali Panglima TNI," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan.

Koopssusgab merupakan satuan TNI yang menanggulangi ancaman terorisme secara cepat seperti Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) Polri.

Satuan ini merupakan gabungan tiga matra TNI yang berasal dari Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus milik TNI AD, Detasemen Jalamangkara TNI AL, dan Satbravo 90 Komando Pasukan Khas dari TNI AU.

Wiranto tak mau menjelaskan secara detail soal wacana pelibataan Koopssusgab TNI dalam memberantas terorisme.

Sebab, menurutnya hal itu merupakan hal teknis yang tak perlu dijelaskan kepada publik.

"Jangan menanyakan sejauh itu, jangan ngejar-ngejar seperti itu tentunya enggak akan dijawab dan enggak ada gunanya," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Brigjen Totok Sugiharto tak mau berspekulasi lebih jauh soal Koopssusgab tersebut.

Ia menyebut perlu menunggu payung hukumnya terlebih dulu untuk bisa membahas perihal pelibatan tersebut secara lebih detail.

"Kita tunggu saja revisi itu sebagai payung hukum," kata Totok lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/5). (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER