KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kebumen Nonaktif

CTR | CNN Indonesia
Jumat, 18 Mei 2018 02:01 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Kebumen nonaktif, M Yahya Fuad selama 30 hari ke depan terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek.
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Kebumen nonaktif, M Yahya Fuad selama 30 hari ke depan terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Kebumen nonaktif M Yahya Fuad (MYF). Perpanjangan dilakukan hingga satu bulan ke depan.

"Dilakukan perpanjangan penahan PN yang kedua selama 30 hari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (17/5).

Febri menerangkan perpanjangan dimulai 20 Mei hingga 18 Juni 2018. Ini adalah perpanjangan masa tahanan untuk kedua kali atas Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang Yahya lakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasusnya TPK suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016," jelas dia.
Pada 23 Januari lalu, KPK menetapkan Yahya sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang sekitar Rp2,3 miliar sebagai jatah dari sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen.

Selain itu, KPK juga menetapkan kontrakor bernama Hojin Anshiri dan Komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam dugaan penerimaan suap yang dilakukan Yahya.

Yahya dan Hojin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Khayub disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain ditetapkan sebagai tersangka suap, Yahya dan Hojin juga dijerat sebagau tersangka penerimaan gratifikasi. Mereka berdua dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam hal ini, Hojin merupakan tim sukses Yahya ketika maju dalam kontestasi Pilkada 2015. (osc/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER